SURABAYA, TELISIK.ID - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT (Jaminan Hari Tua).
Permenaker tersebut dianggap sangat merugikan buruh. Oleh sebab itu, ASPEK Indonesia bersama elemen lainnya melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jatim, dengan tuntutan menolak Permenaker tersebut, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, Permenaker Nomor 2/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10, yang intinya berbunyi; bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran.
Sehingga, kata Mirah Sumirat, tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun Bakal Digugat ke PTUN
