WAKATOBI, TELISIK.ID - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Wakatobi di Periksa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Pemeriksaan dilakukan karena pejabat negara tersebut memberikan 'Like' dan komentar terhadap postingan dukungan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Media Sosial (Medsos) Facebook.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menerangkan, larangan Like sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Angka 14 dan Angka 15, yaitu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.
Baca Juga: Bawaslu Dinilai Tergesa-Gesa Klarifikasi ASN
Serta UUD No. 5 tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan undang undang tersebut di pasal 2 huruf F yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
