Baca juga: Disperindag Sultra Jamin Harga Bahan Pokok Stabil di Tengah Penerapan PPKM Mikro
Selain pesawat terbang, dalam Surat edaran tersebut juga memuat ketentuan bagi pelaku perjalan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor maupun bis. Dengan moda transportasi ini pelaku perjalanan wajib swab antigen satu hari sebelum keberangkatan atau H-1.
“Untuk sopir kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memilki kartu vaksin,” bunyi surat edaran wali kota.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, sebelumnya menyampaikan ketentuan yang tertera dalam surat edarannya merupakan langkah untuk membatasi mobilisasi masyarakat.
Dengan begitu menurutnya, COVID-19 akan dapat dikendalikan.
