Baca Juga: Tiga Kali Diperiksa Kasus Suap Alfamidi, Status Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Masih Saksi

Diketahui, Ridwansyah Taridala berpindah status menjadi tahanan kota sebelum masa penahanan awal di Rutan berakhir. Tersangka sempat dutahan di rutan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin PT Alfamidi pada Maret lalu.

Kemudian mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu bisa menghirup udara bebas sebagai tersangka setelah mengajukan permohonan untuk beralih status sebagai tahanan kota, yang dikuatkan oleh jaminan dari Pj Wali Kota Kendari.  

Ridwansyah Taridala beserta SM terjerat kasus gratifikasi dan suap izin pembangunan enam gerai minimarket milik PT Alfamidi. Hasil penyidikan jaksa menemukan dugaan keduanya terlibat melakukan pemerasan dalam penjajakan masuknya investasi perusahaan waralaba nasional tersebut.

Disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara Sugianto, penanganan kasus ini telah berlangsung sejak 2021. Timbulnya masalah bermula ketika perusahaan berusaha mengurus izin penanaman modal lewat Pemkot Kendari, di masa kepemimpinan Wali Kota Sulkarnain Kadir.