Setelahnya, antara Pemkot Kendari dan pihak perusahaan bersepakat untuk merencanakan suatu pertemuan. Menurut Sugianto, pertemuan itu dihadiri mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tersangka SM sebagai tenaga ahli Pemkot, beserta beberapa orang dari PT Alfamidi.
Selepas pertemuan itu, lantas menyusul keputusan penunjukan terhadap SM yang diduga menyalahi kewenangan untuk mengajukan syarat perizinan yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ada tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak patuh memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni Bungkutoko," ungkap Sugianto saat konferensi pers Maret lalu.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Akan Periksa Kembali Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Apabila perusahaan tidak bersedia memenuhi permintaan bantuan anggaran pembangunan kampung warna-warni, maka perizinan investasinya akan terhambat. Alhasil perusahaan terpaksa menyahuti kemauan Pemkot Kendari dengan menyerahkan uang sebesar Rp 721 juta demi tetap bisa menjalankan usahanya.
