Baca Juga: Dugaan Korupsi Pin Emas dan Taman di Sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara Disoal
"Dua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan tersangka," sebutnya.
Dalam perkara tersebut, penyidk telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 525 juta dari total anggaran Rp 567.500.000. Adapun barang bukti (BB) yang disita berupa kabel, accu dan besi angker
"Dana yang dibelanjakan hanya sebesar kurang lebih Rp 60 juta," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
