"Intinya gugatan itu terkait pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H. Jangi yang telah melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta," tutupnya.
Baca Juga: Makna Peringatan Hari Ibu 22 Desember
Kasus itu pun terus disuarakan oleh Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) dengan berdemonstrasi di Kejati Sulawesi Tenggara. Massa meminta Kejati bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus Adik Plt Bupati Kolaka Timur, Abdul Rahim H Janggi dan Leo Robert Halim.
Koordinator lapangan, Muhammad Nur Sunandar mengaku, ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus yang terjadi di PT Mandala Jayakarta, pasalnya penambangan yang dilakukan oleh Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim belum memiliki izin IPPKH dan RKAB, hingga dilaporkan oleh Yenias Katurumo selaku Dirut PT Mandala Jayakarta di Polres Konawe Utara, hingga keduanya menjadi DPO, namun anehnya justru ketika di Polda Sulawesi Tenggara justru Yenayas Laturumo yang menjadi tersangka.
"Harusnya ada tim audit akuntan publik yang independen dalam menangani kasus tersebut, karena hingga saat ini tidak ada bukti yang jelas, justru Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim cuman dalam dua hari saja habis melapor dan Yenayas Laturumo langsung jadi tersangka," ujar Muhammad Nur Sunandar. (A)
