MUNA, TELISIK.ID - Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna. La UG terhadap anak di bawah umur, FR pada Oktober 2023 lalu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Sayangnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna, sampai saat ini belum melimpahkan (tahap II) tersangka, La UG berserta barang buktinya (BB) di Kejari.

Belakangan diketahui, Polres Muna malah mau memfasilitasi penyelesaian secara damai melalui restoratif justice (RJ). Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat panggilan gelar perkara khusus penghentian penyidikan yang ditunjukan pada korban, FR.

Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pidum, Didominasi Narkoba

Surat yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2024 diteken langsung oleh Kapolsek Bone, Iptu Ashari. Isinya, meminta korban untuk menghadiri gelar perkara khusus pada Sabtu (8/6/2024) di Polres Muna.