KENDARI, TELISIK.ID - Sisa menunggu keterangan dari Bank Indonesia (BI), Polda Sultra akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penipuan penggandaan uang dengan tersangka S ke Kejaksaan.
"Berkas perkara sudah lengkap, tinggal menunggu keterangan Bank Indonesia baru dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh pada Telisik.id, Jumat (24/9/2021).
Diketahui sebelumnya, tersangka S telah menipu 14 orang korban dengan modus mengaku bisa menggandakan uang secara gaib. Dari 14 orang korban, penyidik telah memeriksa 8 orang dan ditemukan kerugian sebesar Rp 237.800.000.
Lebih lanjut, Dolfi menjelaskan bahwa dari proses penyidikan, jumlah saksi yang diperiksa bertambah 1 orang, setelah sebelumnya penyidik baru memeriksa 8 orang. Selain itu, sejauh pemeriksaaan penyidik, belum ada tambahan kerugian.
Baca juga: Spesialis Pencuri Barang Elektronik Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
