KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari melalui Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi untuk melengkapi berkas perkara oknum dosen UHO, Prof B yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (22/9/2022).

Berkas perkara kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial RN oleh Prof B, sebelumnya dikembalikan oleh Kejari Kendari lantaran dianggap belum P21 atau belum lengkap.

Paman korban Mashur mengungkapkan, dirinya kembali dipanggil penyidik Polres Kendari untuk memberikan keterangan tambahan, dia dipanggil bersama istri, Rabu (21/09/22) kemarin.

Mashur mengatakan, keterangan tambahan yang diberikan terkait kedatangan terduga pelaku untuk meminta maaf di rumahnya pada 20 Juli lalu.

Baca Juga: Bansos 2 Persen DTU di Kota Kendari Belum Terlaksana