KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah mengeluarkan surat edaran yang mencantumkan sepuluh sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Anoa 2024.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 - 28 Juli 2024. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Berdasarkan keterangan yang diterima Telisik.id, Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, Kamis (11/7/2024), mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Diharapkan dengan adanya operasi ini, kesadaran pengendara untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat berkurang.
Baca Juga: Pembangunan Perumahan di Kendari Sebabkan Banjir Lumpur, Dinas PUPR: Developer Lalai dari Kewajiban
