Pihaknya hanya bisa mengumpulkan pendapatan dari THM sebesar Rp 443 juta dari Rp 800 juta yang ditergetkan.
"Penurunan ini disebabkan pandemi COVID-19 kemarin. Seluruh THM diperintahkan untuk ditutup sementara," jelasnya.
Untuk menjaga adanya pengusaha nakal, dirinya membentuk tim pengawasan PAD. Satu personel ditugaskan untuk memantau tiga rumah makan atau tempat hiburan malam yang telah menggunakan alat perekam pajak.
Baca Juga: Pengda JMSI Sultra Resmi Dikukuhkan
"Jadi kalau ada THM atau rumah makan yang terlihat off line atau tidak ada transaksi selama 4 jam, mereka inilah yang turun langsung memantau. Jadi dengan begitu kita bisa memantau penggunaan alat itu," terangnya.
