SURABAYA, TELISIK.ID - Komplotan pemalsuan surat berharga diamankan Ditkrimsus Polda Jawa Timur di Kota Batu, di mana dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa tersangka yang beroperasi sejak tahun 2016.
Para tersangka yang berjumlah 5 orang, mereka berinisial E (38), H (36),S (34), N (47) dan A (45).
Wadirkrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Pitter Yonottama mengatakan, modus para tersangka menawarkan jasa bisa membantu proses balik nama surat berharga, misalnya sertifikat tanah atau lainnya.
"Aksi terbongkar ketika mereka membuat sertifikat tanah untuk balik nama di Batu. Namun, ketika dicek ke PPAT yang menerbitkan sertifikat tersebut, ternyata tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut. Mereka juga bisa membuat surat pajak palsu," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Senin (6/11/2023).
