Baca Juga: Seorang ASN Pemprov Sultra Kedapatan Miliki Narkoba, Sudah 4 Kali Ditangkap Polisi

Selanjutnya lanjut Anton, diketahui tersangka telah mengkapling dan menjual obyek tanah milik pelapor kepada orang lain tanpa ijin pelapor selaku pemilik, kemudian dalam hal tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris.

“Di mana tersangka memasukkan dasar alas hak ke dalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,” jelasnya.

Baca Juga: Modus Pesan Online, Ojol di Gresik Dibegal dan Leher Disayat

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain satu bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli, satu bendel surat petok D.