Baca Juga: Jurus Pemkab Manggarai Tangani Kasus Perdagangan Orang

Sembilan dari 12 tersangka ini merupakan sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korban.

Satu tersangka lain merupakan sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit di Kamboja. Sementara itu, dua tersangka lain di luar sindikat tersebut, berasal dari oknum di instansi Polri dan Imigrasi.

“Dalam pengembangan, siapapun yang terlibat nanti kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, kemudian mencari korban, membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri ini sedang kita dalami,” tambahnya dilansir dari Voaindonesia.com.

Para tersangka didakwa melanggar undang-undang perdagangan orang dan menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta ($40.040).