"Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA)," terangnya.

Baca Juga: Polisi Kirim Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Jaksa

Selama beroperasi sambung Dony, mereka bertiga sudah mengeruk keuntungan mencapai Rp 2 miliar.

“Korbannya tersebar di Kabupaten Malang dan mereka dalam menjalankan aksinya benar-benar bisa menyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menyerahkan uangnya,” tandasnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan