Dijelaskan, setelah mereka berhasil mengeksekusi mobil itu, kemudian mobil curian tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI, di wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.
"Setelah adanya kasus pencurian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkapnya.
Sedangkan Kanit Jatanras, Ipda Mustofa mengatakan, dari hasil olah TKP di lokasi kejadian melalui rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Update Sidang Kasus Nonjob ASN, Putusan Persidangan Ditunda 3 Kali
"Tak mau buruannya melarikan jauh tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran ZA, di wilayah Dapuan Baru Surabaya dan akhirnya berhasil menangkap tersangka ZA di kawasan itu," tuturnya.
