Terkait hal tersebut, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada pihak Alfamidi dalam hal ini Solihin apakah merasa terpaksa, namun dijawab tidak, dan bersedia mencabut pernyataan tersebut dari BAP.
“Saya cabut yang mulia (pernyataan dari BAP) dengan alasan tidak terpaksa,” jelas Solihin di persidangan.
Kedua, terkait pernyataan mereka di BAP bahwa yang mengurus perizinan Alfamidi di Kota Kendari semuanya dilakukan oleh Syarif Maulana dan Syarif berjanji untuk membantu Alfamidi, tidaklah benar.
Hal tersebut menurut Agus Toto, ia dengar dari laporan anggota mereka Andi Arif Lutfia Nursandi yang saat ini sedang sakit.
