KENDARI, TELISIK.ID - Sidang dugaan suap dan pemerasan perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yang menyeret Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan mantan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana sebagai terdakwa, kembali dibuka pada Rabu (1/11/2023).

Sidang tersebut sebelumnya telah ditutup dan akan menuju ke tahap putusan. Namun persidangan kembali dibuka, buntut dari kesaksian PT MUI yang tidak konsisten pada perkara mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

Dalam sidang perkara Sulkarnain Kadir, banyak pernyataan pihak Alfamidi sebagai saksi yang dicabut dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang berimbas pada perkara Ridwansyah dan Syarif Maulana, karena saling berkaitan.

Menurut Hakim Ketua Nursina, persidangan kembali dibuka berdasarkan pertimbangan dari kesaksian pihak Alfamidi sebelumnya dan berdasarkan pasal 182 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Buntut Kesaksian Alfamidi yang Tidak Konsisten, Vonis Sekda Kota Kendari Dipercepat