Baca Juga: Pegawai SPPG Otomatis Terangkat jadi PPPK 2026? Begini Penjelasan BGN

Dadan menegaskan bahwa penggajian pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui pagu anggaran BGN.

“(Pegawai SPPG yang menjadi ASN PPPK digaji BGN?) Ya dari APBN yang dimiliki BGN,” ujar Dadan, seperti dikutip dari Tempo, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2025 terdapat dana sebesar Rp 1,5 triliun yang tidak terserap. Anggaran tersebut awalnya disiapkan untuk membayar gaji ASN dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Namun, proses administrasi perpindahan anggaran tidak dapat dilakukan secara otomatis karena status ASN baru efektif terbentuk pada 2026.

“Kode 51 dan 52 tidak otomatis terjadi. Makanya Rp 1,5 triliun kita kembalikan karena ASN-nya baru terbentuk 2026,” kata Dadan.