Pemerintah menetapkan prinsip bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir tenaga honorer atau minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
Jam kerja PPPK paruh waktu Administrasi Perkantoran umumnya sekitar 18 hingga 19 jam per minggu atau sekitar empat jam per hari. Angka ini tentu lebih singkat dibandingkan dengan ASN penuh waktu yang bekerja selama 40 jam per minggu.
Baca Juga: PPPK Berhak Dapat Dana Pensiun Bulanan? Berikut Besaran dan Aturannya
Karena perbedaan waktu kerja tersebut, gaji PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja efektif.
Secara umum, kisaran gaji PPPK paruh waktu Administrasi Perkantoran berada antara Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan. Daerah dengan standar upah tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat bagian industri, dan Banten biasanya menetapkan gaji di kisaran atas, sementara daerah dengan UMP lebih rendah berada di kisaran bawah.
