MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.
Bupati Muna, Bachrun Labuta mengatakan, besaran zakat fitrah ditetapkan yakni, 3,5 liter per orang yang mengacu pada konsumsi bahan makanan pokok masyarakat.
Rinciannya, untuk jagung harganya per liter sebesar Rp 5.000. Nah, dikalikan 3,5 liter, totalnya menjadi Rp 17.500 per orang.
Kemudian, beras premium perliternya sebesar Rp 14.000 sehingga, jika dikali 3,5 liter menjadi Rp 49.000. Beras medium, perliternya Rp 12.500, sehingga total keseluruhanya per orang sebesar Rp 43.750.
Baca Juga: Rincian Lengkap Zakat Fitrah 2025 Resmi Ditetapkan Pemkot Kendari
