KENDARI,TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan 17 Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020, pada Rabu (23/9/2020) besok.
Penetapan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi perbaikan syarat calon pada 16-22 September 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, penetapan dilakukan melalui rapat pleno internal KPU di masing-masing kabupaten tempat pelaksanaan Pilkada.
“Berdasarkan ketentuan, Pleno penetapan tidak mengundang pihak lain,” ujar La Ode Abdul Natsir, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Skenario Pengawasan Protokol Kesehatan pada Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon
