Baca Juga: Bos BGN Efisiensi MBG Rp 268 Triliun jika Perang Iran Tak Surut, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Dalam regulasi tersebut, air limbah domestik yang dihasilkan SPPG diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni limbah nonkakus dan limbah kakus. Keduanya berasal dari aktivitas operasional dapur dan fasilitas pendukung yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.

BGN memberikan fleksibilitas kepada setiap SPPG dalam pengelolaan limbah tersebut. Pengelolaan dapat dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah. Skema ini disesuaikan dengan kapasitas masing-masing unit pelayanan di lapangan.

“Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dadan.

Selain itu, proses pengelolaan limbah diwajibkan berjalan secara aman dan terkontrol. Mulai dari tahap operasional, perawatan instalasi pengolahan air, hingga pengaturan aliran pembuangan ke sistem drainase harus dipastikan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi SPPG.