Baca Juga: Vonis Bharada E Dibacakan Hari Ini
Melansir detik.com, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga: Putusan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dibacakan Hari Ini, Akankah Lebih Berat?
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:
