Sementara itu, kendaraan bekas yang merupakan hasil dari penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi dikenakan beban BBNKB. Ketentuan ini sudah berlaku dan diterapkan secara nasional, termasuk dalam sistem administrasi di kantor Samsat.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya segera mengurus balik nama kendaraannya untuk mencocokkan data kepemilikan kendaraan dengan pemilik sebenarnya.
“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ujar Agus Fatoni dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (21/5/2025)
Baca Juga: Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Warga Padati Kantor Samsat Kendari
Pentingnya mencocokkan identitas kendaraan dengan pemiliknya juga disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. Menurutnya, kepemilikan kendaraan yang sesuai sangat membantu dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan juga pengajuan klaim asuransi.
