Dalam situasi itu, tersangka berusaha menjalankan aksinya dengan meraba bagian tubuh sensitif FT yang disertai ancaman dengan menggunakan pisau dapur. Karena FT terus memberontak, membuat tersangka memukulinya menggunakan kepalan tangannya.

Tersangka terus mengatakan kalimat diam, jangan ribut. Sampai pada akhirnya tersangka, merobek celana dalam FT menggunakan pisau. Akan tetapi, niat tersangka memperkosa FT tidak kesampaian. Karena, FT terus memberontak dengan memasang posisi menyampingi tersangka, sehingga celana dalamnya tidak bisa terlepas sepenuhnya.

"FT selalu minta ampun agar tidak diganggu dan selalu dijawab tersangka dengan kalimat diam, jangan ribut! yang diikuti dengan pukulan ke wajahnya," ungkap Burhanuddin.

Baca Juga: Pelaku Pemerasan dan Pencurian Berkedok Prostitusi Online Ditangkap Polisi

Karena tak berhasil memperkosa, tersangka lalu mengikuti permintaan FT agar mengambil seluruh barang berharganya. Tersangka lalu menanyakan uang dan langsung diberikan FT sebesar Rp 450 ribu.