"Iya, sudah diterima tadi (P22) tahap dua. Apin BK dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Mulai saat ini, Apin BK merupakan tahanan kejaksaan," ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui selulernya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan segera meneliti berkas dari pihak kepolisian. Untuk berkoordinasi dengan pihak pengadilan.

"Nantinya, akan ditunjuk jaksa penuntut umum. Akan menindaklanjuti berkas atau perkara ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," ungkapnya.

Mengenai adanya kasus tindak pidana pencucian uang. Yos Arnol Tarigan mengaku, pihak kejaksaan akan berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Ganja Siap Edar