Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri.
Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat pembuatan akta kelahiran bagi anak di luar kawin/nikah seperti dikutip dari Kompas.com:
1. Akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
