Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat pembuatan akta kelahiran bagi anak di luar kawin/nikah seperti dikutip dari Kompas.com:

1. Akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui

- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)

- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi