- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran).

2. Akta kelahiran anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui

Sesuai Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.