Situasi berbeda juga pernah dilakukan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Pada 23 Juli 2001, Gus Dur mengeluarkan maklumat yang menyatakan pembekuan DPR dan MPR. Tindakan itu diambil karena parlemen berencana menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkannya.

Baca Juga: Luhut Dipercaya Prabowo Duduki Jabatan Baru Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi AI

Namun, langkah tersebut tidak berhasil karena parlemen tetap menjalankan fungsi dan melanjutkan proses politik.

Akhirnya, Sidang Istimewa MPR benar-benar berlangsung dan memutuskan memberhentikan Gus Dur dari jabatannya. Tak lama kemudian, Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia.

Sejarah tersebut memperlihatkan bahwa meskipun konstitusi kini tegas melarang presiden membubarkan DPR, praktik politik di masa lalu sempat memperlihatkan hal yang berbeda. (C)