“Tentu kita akan lakukan pemetaan jabatan maupun pegawai. Adakah instansi yang kosong maupun yang berlebih, nanti akan dilihat dan disesuaikan dengan kompetensi,” lanjutnya.
Pemprov Sultra baru-baru ini juga telah menyerahkan surat keputusan (SK) kepada ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Usai Isu Defisit Anggaran Rp 777 Miliar Mencuat, Bappeda Sulawesi Tenggara Buka-bukaan Soal APBD
Berdasarkan data BKD Sultra per Juni 2025, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK Pemprov Sultra mencapai 17.385 orang. Angka tersebut dinilai cukup besar sehingga pemerintah daerah harus lebih selektif dalam mengusulkan formasi baru.
