Dengan mundurnya ketiga peserta tersebut, BKN menegaskan bahwa keputusan pembatalan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Ratusan PPPK Paruh Waktu Muna Diwajibkan Perbaiki Dokumen

Penyesuaian dan Pembatalan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025

Selain membatalkan kelulusan peserta PPPK 2024 tahap II, BKN juga melakukan penyesuaian dan pembatalan terhadap alokasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Berdasarkan surat keputusan BKN yang diterima telisik.id, penyesuaian dilakukan untuk mengoptimalkan kompetensi non-ASN di lingkungan BKN sesuai persetujuan Kepala BKN.