“Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain pelantikan tanpa rekomendasi BKN, penonaktifan ASN tanpa dasar rekomendasi, hingga pelantikan yang tidak sejalan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya,” kata Syair, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Bupati Buton Selatan Rotasi Belasan Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, BKN juga menilai adanya kejanggalan dalam penempatan tenaga pendidik yang tidak berada pada instansi yang semestinya.

Menindaklanjuti temuan awal tersebut, BKN telah meminta BKPSDM Kolaka Utara untuk menyerahkan seluruh dokumen penting, termasuk surat keputusan (SK) pelantikan dan nonjob ASN.

“Dokumen yang diminta akan diverifikasi dan dikaji dalam waktu lima hari kerja sebelum BKN mengeluarkan rekomendasi resmi kepada kepala daerah,” ujar Syair.