Ia menekankan bahwa sistem birokrasi yang sehat tidak dapat dibangun dengan cara menyingkirkan pejabat hanya karena alasan ketidaksesuaian yang tidak melalui evaluasi kinerja.

Baca Juga: Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Tak Mau Terbitkan NIP

BKN menyarankan agar para kepala daerah mengedepankan sistem evaluasi yang transparan, terukur, dan rutin terhadap para pejabat.

Menurut Zudan, jika memang ada alasan kuat untuk mengevaluasi kinerja seorang pejabat, maka harus dilakukan dengan cara yang benar. Evaluasi kinerja secara berkala seperti bulanan atau triwulanan dapat menjadi rujukan objektif dalam menilai kapabilitas pejabat.

“Dievaluasi kinerjanya secara rutin, secara periodik. Sanksi itu dijatuhkan karena disiplin pegawai. Ada pelanggaran hukum, pelanggaran netralitas, ada pelanggaran integritas, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan di sana,” jelasnya. (C)