"Ini belum ada pembatalannya," ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kolaka Utara, Mukhlis Bahtiar, menegaskan bahwa para CPNS dan calon PPPK formasi 2024 yang dinyatakan lulus sudah berstatus sebagai ASN, namun surat keputusan (SK) masih tertunda akibat kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: THR Sebagian Guru PAI Kolaka Utara Belum Terbayar, Berikut Penjelasan Kemenag
"Sebenarnya kami dari pemerintah daerah juga menginginkan pengangkatan cepat, namun ini kebijakan pemerintah pusat sehingga daerah ikut kebijakan itu," jelasnya.
Mukhlis meminta para honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK, tapi pengangkatannya tertunda sementara, tetap semangat bekerja dan tidak terbebani dengan isu pengangkatan yang molor. (B)
