Baca Juga: Jalur By Pass Lasusua-Tobaku Kini Beralih Status

Kata dia, meski proses awal terkait pengangkatan ASN berada di BKPSDM, tapi BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan.

"Ada tim khusus yang dibentuk untuk itu  tapi kita juga tidak boleh asal-asalan karena ini menyangkut nasib seseorang. Intinya, kami kita tunggu saja proses selanjutnya," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lasusua menjatuhkan vonis 3 dan 4 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus kecurangan seleksi CAT CASN tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara.

Dua dari tiga terdakwa merupakan ASN, yakni mantan Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil, S.Pd dan ASN pada BKPSDM Kolaka Utara, Muh. Adli Nirwan.