KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Jalur By Pass Lasusua-Tobaku yang selama ini dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, kini beralih status menjadi jalan nasional, setelah Pemkab Kolaka Utara menerima Surat Keputusan (SK) pengalihan status pada bulan November 2022.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara, Mukramin, S.E., M.M mengungkapkan, pengalihan status jalur By Pass Lasusua-Tobaku bertujuan menghemat anggaran dan memastikan terjamin pemeliharaannya.

"Maintenance yang terlalu besar jadi pertimbangan tukar guling jalur By Pass Lasusua-Tobaku dengan jalan Lasitarda," terangnya, Jumat (13/1/2023).

Terkait status yang berubah, lanjutnya, hal itu bukan soal karena asas manfaatnya tetap kembali ke masyarakat Kolaka Utara, yang beda hanya penanganan.

Baca Juga: 3 Tahun Tak Bertugas, Polisi di Alor Nusa Tenggara Timur Dipecat