Jumadil divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Sementara Muh. Adli Nirwan ASN BKPSDM Kolaka Utara, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan piadana kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan sesuatu menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan dan sarana, serta sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar sistem pengamanan.

Baca Juga: 3 Tahun Tak Bertugas, Polisi di Alor Nusa Tenggara Timur Dipecat

Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi, S.H., membenarkan amar putusan majelis hakim yang tertuang dalam putusan Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Lss dan Nomo 78/Pid.Sus/2022/PN Lss.

"Betul, majelis hakim memutus dalam amar putusan masing-masing 4 dan 3 tahun serta denda Rp 800 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.