MUNA, TELISIK.ID- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Muna mengumumkan hasil akhir penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Dari 162 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 54 yang memenuhi nilai passing grade (ambang batas).
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke menerangkan, hasil akhir penerimaan CASN merupakan rincian hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Peserta yang dinyatakan lulus adalah yabg memenuhi persyaratan peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan panitia seleksi nasional (Panselnas).
"Hasil SKD dan SKB itu merupakan hasil pengolahan data sistim SSCASN yang dilakukan Panselnas melalui pusat pengembangan rekrutmen (PPSR) BKN pusat," kata Sukarman, Minggu (26/12/2021).
Apa yang menjadi keputusan panitia, bersifat mutak yang tidak dapat diganggu gugat. Namun, apabila dalam pelaksanaan seleksi dan dikemudian hari terdapat keterangan atau data pelamar yang tidak benar atau menyalahi ketentuan, tim pengadaan CASN dapat menggugurkan yang bersangkutan.
Baca Juga: Plus Minus Tiga Calon Sekda Muna
