“Kalo ditinjau dari harga jual kayu dipasaran, kalo dikubikasi 61 batang itu kisaran 3 kubik. Jika nilai jual pasaran di Kendari perkubik Rp 6 hingga 8 juta, tapi yang kami lakukan adalah mencoba memberikan efek jera bagi pelaku guna memutuskan mata rantai kejahatan ilegal loging,” ujarnya.
Baca Juga: Pengendar Sabu Berstatus PNS Dibekuk Polisi
Kata Kaida, kasus ini telah diserahkan ke penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ?Gakkum LHK? Wilayah Sulawesi untuk dilakukan pengumpulan data dan informasi dari saksi. Sampai sekarang sudah dua orang saksi dimintai keterangannya.
Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin
