Baca juga: JMSI Bengkulu Akhiri Verfak Organisasi Perusahaan Pers dari Dewan Pers

Baca juga: Kejari Cabang Buton Bakal Diadakan di Busel dan Buteng

Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga dituntut untuk mengedepankan keselamatan pengguna jalan dengan mengedepankan kwalitas pekerjaan sesuai bestek.

Menanggapi putusan tersebut, Kadis PUPR Kolut, Mukramin, SE.,MM menjelaskan, target penyelesaian pekerjaan lebih dari 80 persen per 24 Oktober 2021 merupakan hasil hitung teknis pihak kontraktor, konsultan, dan Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PTK) Dinas PUPR dan itulah yang dijadikan acuan target pekerjaan.

"Jika 80 persen itu tidak terpenuhi sampai tanggal 24 Oktober 2021. Dikarenakan murni kelalaian pihak kontraktor, maka konsekuensinya tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan bagi pihak perusahaan dan itu sudah menjadi kesepakatan bersama berdasarkan hasil RDP," jelasnya.