Mengunggah dokumen berupa STNK, BPKB, dan bukti jual beli atau surat penyerahan kendaraan.
Mengirim permohonan dan menunggu proses verifikasi.
Layanan ini hanya dapat digunakan apabila pemohon masih memiliki dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, maupun surat penyerahan kendaraan. Apabila dokumen tersebut tidak tersedia, pengajuan harus dilakukan secara langsung di Kantor Samsat.
Baca Juga: Terekam Kamera ETLE? Begini Cara Konfirmasi Tilang Elektronik Tanpa Perlu ke Kantor Polisi
2. Jawa Barat
