MUNA, TELISIK.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) ditambah tiga bulan selama pandemi COVID-19.

Hanya saja besaran yang akan disalurkan pada penerima manfaat berkurang dari Rp 600 ribu perbulan menjadi Rp 300 ribu.  

Rustam, Kadis PMD Muna mengakui telah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas  PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DD. Hanya saja untuk penyalurannya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis).

"Surat edarannya sudah ada, hanya belum ada Juknisnya," kata Rustam.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Lambusango Dipolisikan