KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), musnahkan narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan periode Mei 2025 hingga Juni 2025.
Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan alat pembakar incinerator di Kantor BNNP Sultra di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (15/7/2025).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menyatakan, barang bukti dua jenis narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari 10 kasus di wilayah Sultra yang beratnya mencapai ribuan gram.
"Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto 1029,12 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3046,99 gram," ungkapnya.
Baca Juga: BNNP Sultra Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumatera Utara, Pelaku Ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman
