Reinhard Pusung menyatakan selain mengamankan barang bukti, dalam kasus ini pihaknya juga telah menahan 12 orang tersangka yang berasal dari latar belakang profesi yang beragam, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa, swasta, hingga pelajar.

"Pelaku dari narkotika ini, dari beberapa macam pekerjaan ada dari Pegawai Negeri, dari mahasiswa, dari swasta sampai dengan pelajar," ujarnya.

Baca Juga: Obat-obatan yang Dicuri di RSUD Bahteramas Bahaya Dimodifikasi Jadi Narkoba, BNN: Hasilnya Lebih Kuat

Menurut Reinhard Pusung, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba, mulai dari transaksi melalui media sosial, pengiriman via jasa ekspedisi, hingga membawa langsung barang haram tersebut melalui jalur udara.

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti tersebut dirangkaikan dengan deklarasi anti narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. (C)