Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan itu berdasarkan surat Kepala Kesbangpol Konawe Kepulauan Nomor : 24/900/2022 tanggal 7 Juli 2022 perihal Undangan Permintaan Narasumber.
Baca Juga: Dinkes Sulawesi Tenggara Target 70 Persen Vaksin Booster sampai Agustus
Serta surat perintah Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprin/446/VII/KA/PC.00.03/2002/BNNP Sultra tanggal 11 Juli 2022 tentang narasumber penyuluhan/sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika untuk ASN di Kabupaten Konawe Kepulauan. (C-Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Musdar
