Yuyun menambahkan, adapun hasil dari workshop tersebut adalah surat edaran untuk instansi vertikan dan OPD. Tim terpadu P4GN dibentuk sampai tingkat kecamatan dan desa.
Baca Juga: Anggaran Rehabilitasi Pasar Wakuru Rp 550 Juta Bakal Dialihkan Pembangunan Kios
Baca Juga: Pemkot Kendari Siapkan Satpol, Warga Mokoau Tidak Rela Pasarnya di Bongkar
"Kesbangpol sebagai sekertaris tim terpadu P4GN memberikan masukan kepada Dinas Penanaman Modal agar memasukkan dalam salah satu syarat izin tambang," tambahnya.
Selain itu kegiatan tersebut juga diisi dengan beberapa pemaparan materi yang berkaitan dengan P4GN. (B-Adv)
