MUNA, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra melakukan monitoring informasi dan edukasi P4GN BNNK Muna.
Hal itu sesuai Inpres No.2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024.
Serta surat perintah dari Kepala BNNP Sultra, Sprint/1021/XI/Ka/PC/.00.03/2021/BNNP perihat petugas monitoring informasi dan edukasi P4GN di BNNK Muna.
"Kegiatan yang dimaksud untuk memonitor pelaksanaan informasi dan edukasi P4GN melalui wawancara kepada pelaksana fungsi pencegahan," ungkap Petugas Monitoring, M. Syarif, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Dua Rumah di Muna
