KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebesar 1,972 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, barang bukti yang dimusnakan sebanyak 1.972 gram, dan sisanya 10 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan agar masyarakat tidak menyalahgunakan barang haram," ungkapnya saat melakukan konferensi pers di BNNP Sultra, Selasa (6/4/2021).

Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan, BB tersebut diamankan dar tersangka inisial WYD (33) Laki-laki asal Kota Samarinda yang ditangkap di hotel D'Blitz, dan AH (30) laki-laki asal Kota Kendari, yang ditangkap di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: DPRD Kolaka Didesak Gelar RDP Terkait Pelanggaran PT Toshida Indonesia